Menjadi Pegawai Negri Sipil (PNS) masih menjadi profesi hasrat bagi beberapa besar masyarakat Indonesia. Menjadi PNS dinilai menerima menjamin kehidupan sampai tua nantinya. Pengasilan besar tiap-tiap bulan dari gaji dan berbagi tunjangan membikin pendaftaran CPNS senantiasa penuh sesak tiap tahun.
Saat ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang menjalankan perombakan komponen gaji PNS. Kedepanna, penghasilan PNS yang sebelumnya terdiri dari beraneka bagian, akan disederhanakan menjadi cuma terdiri dari gaji dan tunjangan.
Formula Gaji Pegawai Negri Sipil
Formula gaji PNS yang terkini akan ditentukan menurut bobot kerja, tanggung jawab, dan risiko profesi. Sementara sebagai formula tunjangan PNS mencakup tunjangan daya kerja dan tunjangan kemahalan.
Kemudian, simpulan tunjangan daya kerja didasarkan pada capaian daya kerja masing-masing PNS. Walaupun simpulan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di tempat masing-masing.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN Hayomo Dwi Putranto mengatakan pihaknya tengah mempercepat perumusan kebijakan sebagai bagian dari cara kerja gaji PNS, salah satunya dengan mengerjakan reformasi cara pangkat dan penghasilan. Termasuk di dalamnya gaji dan tunjangan, serta fasilitas PNS.
“Apakah tahun depan berlaku, ini masih dalam ulasan sambil menunggu segala prasyarat terpenuhi. Khususnya kini pemerintah terpusat terhadap penanganan Covid-19,” ujar di Jakarta, belum lama ini.
Aturan terkini gaji PNS, kata Hayomo akan berlaku kalau segala instansi telah mengerjakan tiga hal cocok amanat Hukum Pemerintah (PP) Manajemen PNS.
Pertama yaitu seluruh instansi telah menjalankan pembentukan analisis jabatan cocok perkembangan yang ada ketika ini. Kedua, seluruh instansi telah selesai melaksanakan evaluasi jabatan sehingga sebagai seluruh jabatan yang ada di instansi itu senya punya kelas jabatan. Ketiga, anggaran telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Besaran Gaji dan Tunjangan PNS
Besaran gaji yang akan diterima PNS, diatur dalam Aturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Besaran gaji yang akan diterima semua PNS ditentukan oleh lama masa kerja.
Berikut perincian gaji PNS kelompok I-IV menurut PP 15/2019:
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Perincian tunjangan kinerja
Kemudian untuk tunjangan PNS ditentukan oleh Hukum Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk tingkatan jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk tahapan jabatan tertinggi, contohnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.
Berikut rincian tukin PNS DJP menurut Perpres 37/2015:
Eselon I:
Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800