Kamu pasti tahu kan kalau sekarang ini banyak banget kasus penyalahgunaan data pribadi, terutama KTP, yang bisa digunakan untuk pinjaman online (pinjol). Kadang-kadang, tanpa kita sadari, data KTP kita bisa saja sudah dipakai oleh pihak yang nggak bertanggung jawab buat ngajuin pinjaman tanpa izin.
Wah, serem banget kan? Nah, biar kamu nggak jadi korban, penting banget untuk tahu apakah KTP kita dipakai untuk pinjol ilegal. Karena itu, admin akan berbagi cara untuk mengecek apakah KTP kita digunakan untuk pinjol, baik secara online maupun offline.
Gimana caranya? Simak terus penjelasan admin sampai akhir ya..
Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Ilegal
1. Cara Cek KTP Secara Online lewat SLIK OJK
Kamu bisa lho, cek apakah KTP kamu disalahgunakan oleh pinjol ilegal tanpa perlu repot-repot keluar rumah. Cukup dengan akses layanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
SLIK ini ibarat rapor keuangan kamu, di mana semua data pinjaman dan kredit kamu tercatat dengan lengkap. Jadi, kalau ada yang mencurigakan, kamu bisa langsung tahu.
Berikut langkah-langkahnya..
- Buka situs idebku.ojk.go.id atau kamu juga bisa download aplikasi iDebku OJK di smartphone.
- Begitu masuk, langsung pilih menu Pendaftaran yang ada di halaman utama.
- Nah, sekarang saatnya isi data diri kamu. Mulai dari jenis debitur (perorangan/badan usaha), jenis identitas (KTP/Paspor), kewarganegaraan, dan nomor identitas kamu.
Pastikan semuanya sesuai ya, jangan sampai typo. - Kalau data sudah terisi dengan benar, klik Selanjutnya untuk lanjut ke formulir SLIK OJK.
- Di sini, kamu perlu mengunggah beberapa dokumen pendukung. Biasanya yang diminta itu foto KTP dan foto selfie kamu pegang KTP, guna verifikasi, jadi pastikan fotonya jelas.
- Setelah itu, klik tombol Ajukan Permohonan.
- Kalau semua lancar, kamu bakal dapat nomor pendaftaran. Catat nomor ini ya, karena bakal kamu butuhin nanti.
- Untuk cek status permohonan kamu, masuk ke menu Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran tadi.
Sekarang, kamu bisa lihat apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama kamu. - Hasil pengecekan ini akan dikirim via email maksimal 1 hari kerja setelah kamu ajukan permohonan.
Nah, gampang banget kan cara ceknya? Dengan cara ini, kamu bisa langsung tahu apakah ada pinjol nakal yang pakai KTP kamu buat ngajuin pinjaman.
2. Cara Cek KTP Secara Offline di Kantor OJK
Kalau kamu tipe orang yang lebih suka berurusan langsung atau nggak terlalu paham dengan teknologi, tenang aja. Kamu juga bisa cek secara offline dengan datang langsung ke kantor OJK terdekat.
Cara ini cocok buat kamu yang lebih nyaman bertemu petugas dan mendapat penjelasan langsung. Kamu harus menyiapkan beberapa dokumen, diantaranya..
- Untuk perorangan: Fotokopi KTP (kalau kamu WNA, pakai Paspor ya)
- Untuk orang yang sudah meninggal: Fotokopi identitas asli (KTP/Paspor), surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan keluarga/ahli waris
- Untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus, seperti NPWP, akta pendirian perusahaan, dan perubahan anggaran dasar terakhir
Langkah-langkah pengecekan di kantor OJK..
- Datangi kantor OJK di kota kamu, jangan lupa bawa semua dokumen yang sudah disiapkan tadi.
- Begitu sampai, langsung aja temui petugas di bagian layanan informasi SLIK.
- Petugas akan memeriksa formulir dan dokumen pendukung yang kamu serahkan.
- Setelah pengecekan selesai, hasilnya akan dikirim ke email kamu. Biasanya sih, proses ini nggak makan waktu lama, tergantung antrian juga.
Kelebihan cek secara offline ini adalah kamu bisa tanya langsung ke petugas kalau ada hal yang nggak kamu mengerti. Jadi, buat kamu yang butuh penjelasan lebih detail, opsi ini bisa jadi pilihan.
Cara Blokir KTP yang Digunakan untuk Pinjol Ilegal
Sekarang, untuk langkah-langkah memblokir KTP yang disalah-gunakan untuk pinjol ilegal. Silahkan teman-teman simak berbagai caranya dibawah ini..
Sebelum Membuat Laporan, Kumpulkan Bukti Dulu!
Sebelum kamu buru-buru bikin laporan, ada baiknya kamu siapkan bukti pendukung sebanyak mungkin. Dengan bukti ini, untuk memudahkan pihak berwenang untuk menangani kasus kamu.
Coba kamu siapkan beberapa hal berikut..
- Screenshot pesan dari pinjol ilegal
- Bukti tagihan yang dikirim ke kamu
- Rekaman percakapan (kalau ada) dari debt collector yang mengganggu
- Dan tentunya, KTP asli kamu sebagai bukti bahwa kamu adalah pemilik sah identitas tersebut
Oke, setelah semua bukti siap, sekarang kita masuk ke langkah-langkah penting untuk melaporkan dan memblokir KTP kamu.
1. Menghubungi Perusahaan Pinjol yang Terlibat
Langkah pertama, langsung aja hubungi perusahaan pinjol yang mencatut KTP kamu. Bisa lewat telepon, email, atau chat customer service mereka.
Jelaskan bahwa KTP kamu telah disalahgunakan oleh orang lain, berikut beberapa tips mengatasinya..
- Sampaikan laporan pelanggaran bahwa data KTP kamu digunakan tanpa izin.
- Tegaskan bahwa kamu sebagai pemilik asli KTP tidak pernah mengajukan pinjaman apapun.
- Minta perusahaan untuk membatalkan pinjaman yang sudah terlanjur dibuat dan pastikan tidak ada tagihan di masa depan.
- Jangan lupa, minta mereka untuk tidak menghubungi kamu lagi terkait pinjaman tersebut.
Biasanya, perusahaan pinjol yang resmi akan menindaklanjuti laporan kamu dengan cepat. Tapi kalau kamu berurusan dengan pinjol ilegal, jangan heran kalau respons mereka nggak memuaskan.
Kalau udah begitu, tenang aja, kita lanjut ke langkah berikutnya.
2. Lapor ke Kepolisian
Kalau perusahaan pinjol tadi nggak kasih respons yang memadai, kamu perlu lapor ke kepolisian. Kamu bisa datang langsung ke kantor polisi terdekat.
Di sini, jelaskan kronologis kejadian dan serahkan semua bukti yang sudah kamu kumpulkan.
- Buat laporan resmi tentang penyalahgunaan data.
- Sertakan bukti seperti tagihan pinjaman, screenshot pesan, atau rekaman ancaman dari debt collector.
- Polisi biasanya akan bantu kamu buat laporan polisi (LP) yang nantinya bisa digunakan sebagai bukti hukum kalau kasus ini berlanjut.
Tips tambahan nih, pastikan kamu mencatat nomor laporan polisi kamu ya. Untuk referensi kalau sewaktu-waktu kamu butuh.
3. Membuat Laporan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Nah, kalau udah lapor ke polisi tapi masih belum ada hasil, jangan khawatir. Kamu bisa lapor juga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK ini punya wewenang buat menangani kasus-kasus seperti penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal. Berikut ini beberapa cara untuk lapor ke OJK..
- Telepon ke nomor 157
- Kirim pesan via WhatsApp ke nomor 081-157-157-157
- Kirim email ke [email protected]
- Atau, isi form pengaduan di website resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan
Ketika membuat laporan ke OJK, kamu perlu mengisi beberapa data penting seperti..
- Identitas diri (nama, NIK, alamat)
- Ringkasan pengaduan, misalnya kronologi kejadian
- Data lengkap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang mencatut data kamu
- Jangan lupa untuk unggah berkas pendukung seperti bukti tagihan atau screenshot percakapan
Setelah laporan masuk, OJK biasanya akan memproses pengaduan kamu dan memberikan respons dalam waktu yang cukup singkat.
4. Blokir KTP di Dukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Langkah terakhir yang nggak kalah penting adalah memblokir KTP kamu di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Sebagai langkah antisipasi supaya KTP kamu nggak disalahgunakan lagi nantinya.
Cara-caranya..
- Kunjungi langsung kantor Dukcapil terdekat atau akses layanan online via website Dukcapil sesuai daerah kamu.
- Ajukan permohonan untuk blokir KTP atau menambahkan catatan penyalahgunaan di data KTP kamu.
- Setelah permohonan diajukan, Dukcapil akan memproses dan menandai KTP kamu sehingga kalau ada yang mencoba pakai data tersebut untuk pinjaman lagi, sistem bakal langsung memberikan peringatan.
Biasanya proses ini cukup cepat, dan hasilnya bakal bikin kamu lebih tenang karena data KTP kamu sudah terproteksi.
Tips buat Mencegah Penyalahgunaan KTP
- Selalu jaga kerahasiaan data KTP kamu, jangan sembarangan kasih fotokopi KTP ke sembarang pihak.
- Hindari unggah foto KTP di media sosial atau platform publik lainnya. Kalau ada yang minta foto KTP tanpa alasan yang jelas, langsung curiga aja.
- Lakukan pengecekan SLIK OJK minimal setahun sekali. Ini bisa bantu kamu deteksi dini kalau ada aktivitas mencurigakan.
Dengan melakukan langkah-langkah ini, kamu bisa lebih tenang dan nggak perlu khawatir data pribadi kamu disalahgunakan oleh pinjol ilegal.
Penutup
Mungkin sampa disini dulu, cara-cara melaporkan dan memblokir KTP yang digunakan untuk pinjol ilegal. Jangan lupa untuk selalu waspada dan jaga data pribadimu dengan baik.
Semoga apa yang admin bagikan kali ini bisa membantu teman-teman yang terkena masalah serupa. Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, jangan sungkan untuk share ke teman-teman yang lain ya guys!