BPUM merupakan program dari Kementrian koperasi UKM untuk membantu para pelaku usaha mikro atau UMKM yang kesusahan bertahan hidup di tengah pandemi COVID-19 yang sampai saat ini tidak kunjung usai.
Namun, ditengah-tengah kesusahan, pasti ada sedikit harapan. Karena ada bantuan untuk warga Indonesia untuk para pelaku UMKM.
Dan yang lebih menyenangkan lagi dari bantuan UMKM kali ini adalah ternyata cara pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021 tahap 3 kali ini, yang kucuran dananya disalurkan melalui BNI dan BRI, ternyata anda bisa melakukan pendaftarannya secara online.
Dilihat dari data keseluruhan, BLT BPUM disalurkan kepada 12,8 juta UMKM penerima di 2021 ini berikut total anggaran Rp 11,76 triliun dari APBN. Dan, BLT BPUM ke UMKM ini akan dibagikan secara bertahap sampai akhir tahun 2021.
Seperti yang kita ketahui, BLT BPUM tahap 3 disalurkan ke 3 juta UMKM baru di 2021. Sementara di tahap 1 dan 2 di 2021, BPUM disalurkan ke 9,8 juta UMKM yang sudah mendapat ‘jatah’ di 2020. Sedangkan besaran bantuan BPUM ke UMKM di 2021 hanya Rp 1,2 juta. Jumlah BLT itu lebih kecil dibanding besaran BPUM di tahun 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta per UMKM.
Sama seperti tahun 2020, BPUM pada tahun 2021 ini ada yang proses pendaftarannya secara online. Akan tetapi, pendaftaran BLT UMKM secara online ini tak bisa dilakukan di seluruh daerah, memang sayang rasanya..
Sebelum mendaftar BPUM secara online, ada baiknya UMKM atau pelaku usaha mikro mengetahui syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan BLT Rp 1,2 juta dari Kemenkop UKM.
Sebelum Lanjut membaca silahkan cek 5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Tentang Banpres Produktif atau BLT UMKM
Berikut Persyaratan Mendapatkan BPUM :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Dapat BLT UMKM tahun lalu dan tahun ini
Sedangkan cara cek daftar penerima BPUM, bisa anda klik pada link eform.bri.co.id.
Berikut Cara Cek Daftar Penerima BPUM :
- Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum
- Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
- Masukkan kode verifikasi
- Lanjutkan ke proses inquiry
- Setelahnya akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM (BLT UMKM) 2021.
Berikut Link Daftar BPUM Secara Online
Link pendaftaran Banpres BPUM..
- Daerah Jakarta Barat : Klik link untuk pendaftaran BPUM secara online
- Daerah Cianjur: Klik link untuk pendaftaran BPUM secara online
- Daerah Kota Bogor : Klik link untuk pendaftaran BPUM secara online
- Daerah Tanjung Pinang : Klik link untuk pendaftaran BPUM secara online
- Daerah Temanggung : Klik link untuk pendaftaran BPUM secara online
Untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan secara offline dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM.
Untuk daerah yang lainnya, tentu tidak menutup kemungkinan dapat melakukan pendaftaran BPUM secara online. Oleh karena itu untuk lebih jelasnya, bisa anda tanyakan secara langsung ke camat-camat daerah masing-masing.