5 Hal Penting yang Perlu Diketahui Tentang Banpres Produktif atau BLT UMKM

Pemerintah memberikan dana modal usaha (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di masa pandemi virus corona saat ini.

Program BLT UMKM atau Banpres produktif  untuk usaha menengah (BPUM) dengan nominal sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang sampai akhir Desember 2020.

Pemerintah meningkatkan jumlah sasaran penerima dana modal untuk usaha bisnis kecil dan menengah, dari 9 juta penerima menjadi 12 juta penerima.

Dan mengenai hal-hal yang penting berkaitan dengan pemberian dana modal untuk usaha bisnis kecil dan menengah, bisa anda baca dibawah ini..

1. Metode pendaftaran

Untuk menerima dana modal usaha sebesar 2,4 juta ini, anda harus mendaftar di Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili masing-masing.

Calon penerima dana modal usaha bisnis kecil dan menengah mendaftarkan bisnis anda ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Selain itu, calon penerima dana modal ini juga mendaftarkan bisnisnya perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Bagi Anda yang berminat diwajibkan dapat melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan pendaftaran bantuan modal dana usaha dibawah ini

  • Pendaftar melengkapi data, NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat daerah tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

2. Syarat dan Ketentuan

Adapun jika anda mendaftar sebagai calon penerima modal dana bisnis usaha kecil dan menengah, harus memenuhi persyaratan sbb:

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang mempunyai pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pelaku usaha mikro yang mempunyai domisili berbeda adengan lokasi usaha, harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Penyaluran modal dana nantinya akan disalurkan via nomor rekening dengan terjadwal sesuai waktunya.

Jika pelaku usaha mikro tidak mempunyai nomor rekening, setelah terdaftar sebagai penerima modal dana akan dibantu membuat nomor rekening oleh bank penyalur, yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat masukan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari member aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

3. Cara Cek Penerima Bantuan Dana Modal

BLT bakal diperpanjang sampai 2021 bila ekonomi masih melemah. Adapun bagi yang sudah mendaftar, nantinya akan menerima SMS dari bank penyalur.

Bank BRI menyediakan web khusus untuk anda menge-cek apakah anda menerima bantuan program ini atau justru sebaliknya. Anda dapat mengunjungi eform.bri.co.id/bpum untuk pengecekan lebih lanjut.

Anda cukup menyediakan nomor KTP untuk mengeceknya, setelah mencantumkan nomor KTP, kemudian ketik kode verifikasi yang tertera pada website.

Setelah itu, anda akan menerima kabar apakah nomor KTP teregistrasi sebagai penerima dana modal bisnis usaha kecil menengah atau tidak.

4. Ikuti Langkah Ini Jika Anda Termasuk Penerima

Bagi anda yang sudah dinyatakan sebagai penerima dana modal usaha, selanjutnya anda hanya harus mendatangi Bank BRI terdekat.

Karena BRI menegaskan, pencairan dana modal usaha ini tidak dipungut biaya, maka hindari adanya SMS pembohongan yang mengatasnamakan BRI.

Adapun kelengkapan yang diperlukan untuk pencairan dana sebagai berikut:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan/kuasa penerimaan dana banpres

5. Registrasi BLT UMKM Tidak Bisa di lakukan secara online

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran Program pemberian dana modal bisnis kecil dan menengah (Banpres) tidak bisa dikerjakan secara online.

Dengan ini, proses registrasi untuk pencairan dana modal bisnis hanya bisa dikerjakan secara offline.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pemberian modal dana bisnis kecil dan menengah, dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di daerah masing-masing.

Program pemberian modal dana untuk pelaku usaha ini merupakan langkah pemerintah untuk kembali menggerakkan dan membuka kembali kegiatan usaha yang terpengaruh karena pandemi.

Teten juga menegaskan, tidak seluruh pelaku usaha mikro pantas mendapatkan pemberian dana hibah ini.