Tips Mewaspadai Terjadinya Kecelakaan Mobil

Kilaaja.top – Setiap harinya, ada begitu banyak total kecelakaan kendaraan yang terjadi di seluruh dunia. Meskipun sedikit demi sedikit jumlah total kecelakaan semakin berkurang.

Akan tetapi, sekecil apapun insiden kecelakaan saat berkendara masih saja selalu terjadi dan sulit untuk dihindari saat apes menimpa kita. Baik karena kelalaian pengendara, faktor jalan yang rusak berlubang, bahkan faktor dari kelalaian pengendara lainnya.

Dengan berkendara sangat hati-hati dan tertib, mematuhi setiap rambu. Setiap risiko kecelakaan masih menghantui bagi setiap pengendara, terlebih bagi para pengemudi kendaraan roda empat mobil.

Bagaimana tidak? Jika sampai pengemudi terlibat sebuah kecelakaan terlebih sampai terjadi kerusakan yang cukup parah. Selain harus menanggung beban biaya pengobatan, biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan mobil tentu tidak sedikit.

Tentu dari sini sudah terbayang, bagaimana repotnya jika pengemudi mobil terlibat dalam sebuah kecelakaan. Karena itu, guna meminimalisir pengeluaran dana setelah terjadinya kecelakaan.

Anda perlu melakukan perencanaan keuangan untuk meminimalisir uang yang harus anda keluarkan setelah terjadi kecelakaan.

Karena itu, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi tips mewaspadai kecelakaan yang wajib diketahui pengemudi mobil. Silahkan anda simak dibawah ini..

3 Tips Mewaspadai Kecelakaan yang Wajib Diketahui Pengemudi Mobil

Memilih Asuransi Mobil yang Tepat

Asuransi kendaraan sampai saat ini merupakan satu-satunya solusi yang bisa melindungi anda dari seluruh resiko finansial atas kejadian musibah baik kecelakaan, atau juga pencurian kendaraan.

Dalam sudut pandang sederhana, beban finansial yang nantinya harus anda tanggung karena musibah akan ditransfer ke perusahaan penyedia asuransi kendaraan.

Asuransi mobil sendiri dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu..

  • Total Lost Only (TLO) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor ataupun kehancuran parah yang nilainya setara 75% dari harga mobil.
  • Dan asuransi mobil all risk yang akan menanggung seluruh jenis resiko yang mobil alami, kecuali bila terdapat pengecualian yang disepakati.

Jika anda berencana untuk mengasuransikan mobil anda, anda bisa memilih asuransi jenis all risk jika anda tinggal di wilayah yang padat kendaraan.

Menyiapkan Uang Simpanan untuk Keadaan Darurat

Tidak hanya perlindungan lewat asuransi kendaraan, anda pun juga bisa menyisihkan dana sendiri yang bisa anda gunakan dalam keadaan darurat.

Jadi, anda tidak harus bergantung atau juga harus memiliki asuransi mobil jika anda bisa menyimpan dana darurat sendiri. Dana darurat sangat bermanfaat untuk mengatasi pengeluaran yang tak terduga dari mobil.

Tidak hanya saat terjadi kecelakaan, tapi dana darurat tersebut juga bisa anda gunakan saat keadaan mobil mengalami masalah mendadak. Seperti penggantian suku cadang (ban, aki, dsb).

Tidak hanya itu, dana darurat pula sangat bermanfaat bila anda melaksanakan klaim asuransi mobil. Asuransi mobil anda tidak hendak menanggung 100% bayaran revisi yang terjalin sebab resiko.

Terdapat biaya yang bernama Own Risk (OR) yang biasanya sebesar Rp 300 ribu, yang wajib dibayarkan owner mobil dikala melaksanakan klaim per kejadian.

Tujuan diberlakukannya deductible atau OR merupakan supaya pemilik asuransi mobil senantiasa berhati-hati saat sedang mengendarai mobil.

Proteksi pula diri serta keluarga Anda

Bukan hanya harus melindungi mobil anda dengan mempunyai asuransi yang melindungi mobil saja. Anda juga patut melindungi diri anda dengan asuransi kecelakaan diri.

Sebagian asuransi mobil all risk biasanya mempunyai khasiat berbentuk proteksi musibah diri. Tetapi, besaran santunan hendak musibah diri yang diberikan asuransi mobil bisa jadi dinilai kurang lumayan, hingga tidak terdapat salahnya buat menaikkan perlindungan berbentuk asuransi musibah diri.

Bayaran penyembuhan hendak musibah pula bukanlah murah. Serta yang lebih parah dari itu, pengendara dapat saja hadapi cacat, sampai wafat dunia sebab kejadian ini.

Dikala sang pengendara mengidap cacat total ataupun wafat dunia, serta kebetulan ia merupakan seseorang pencari nafkah dalam keluarga, telah tentu keluarga yang ditinggalkannya hendak kehabisan pemasukan bulanan.

Oleh sebab itu, sang pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah pula wajib dilindungi oleh asuransi musibah ataupun jiwa.